Selasa, 26 Januari 2010

Internet Download Manager 5.18 Build 8

Bagi teman2 sekalian yang biasa dan sering mendownload file dari internet, ini ada tools yang sangat bagus, bisa meningkatkan kecepatan download hingga 500%. Namanya Internet Download Manager V. 5.18 build 8

WinApp | Internet Download Manager V. 5.18 Build 8 | 10 MB

Internet Download Manager has a smart download logic accelerator that features intelligent dynamic file segmentation and safe multipart downloading technology to accelerate your downloads. Unlike other download accelerators and managers that segment files before downloading starts, Internet Download Manager segments downloaded files dynamically during download process. Internet Download Manager reuses available connections without additional connect and login stages to achieve better acceleration performance.

Internet Download Manager supports proxy servers, ftp and http protocols, firewalls, redirects, cookies, authorization, MP3 audio and MPEG video content processing. IDM integrates seamlessly into Microsoft Internet Explorer, Netscape, MSN Explorer, AOL, Opera, Mozilla, Mozilla Firefox, Mozilla Firebird, Avant Browser, MyIE2, and all other popular browsers to automatically handle your downloads. You can also drag and drop files, or use Internet Download Manager from command line. Internet Download Manager can dial your modem at the set time, download the files you want, then hang up or even shut down your computer when it's done.

Other features include multilingual support, zip preview, download categories, scheduler pro, sounds on different events, HTTPS support, queue processor, html help and tutorial, enhanced virus protection on download completion, progressive downloading with quotas (useful for connections that use some kind of fair access policy or FAP like Direcway, Direct PC, Hughes, etc.), built-in download accelerator, and many others.


Main Features:
• All popular browsers and applications are supported! Internet Download Manager has been tested with the following browsers: Internet Explorer, MSN Explorer, AOL, Netscape Communicator, Netscape 6, Netscape 7, Mozilla, Mozilla Firefox, Mozilla Firebird, Opera, NetCaptor, UltraBrowser, Slim Browser, Avant Browser, MyIE2, Optimal Desktop, Ace Explorer, Advanced Browser, 27 Tools-in-1 Wichio Browser, WindowSurfer, 550 Access Browser, FineBrowser Freeware, Kopassa Browser, Fast Browser Pro, Enigma Browser, GoSuRF, K-Meleon, Smart Explorer, The Off By One Web Browser, Smartalec Voyager, CrystalPort AppCapture, The Family Browser, XANA Web Browser, Bluto, AutoSurf, 32bit Web Browser, BrowseMan, WrestlingBrowser, Eminem Browser, UltraBrowser, Cygsoft LDAP Browser, and Net M@nager. Internet Download Manager supports all versions of popular browsers, and can be integrated into any 3rd party Internet applications.
• Easy downloading with one click. When you click on a download link in a browser, IDM will take over the download and accelerate it. IDM supports HTTP, FTP, HTTPS and MMS protocols.
• Download Speed Acceleration. Internet Download Manager can accelerate downloads by up to 5 times due to its intelligent dynamic file segmentation technology. Unlike other download managers and accelerators Internet Download Manager segments downloaded files dynamically during download process and reuses available connections without additional connect and login stages to achieve best acceleration performance.
• Download Resume. Internet Download Manager will resume unfinished download from the place where they left off.
• YouTube grabber. Internet Download Manager can grab FLV videos from popular sites like YouTube, MySpaceTV, and Google Video.
• Simple installation wizard. Quick and easy installation program will make necessary settings for you, and check your connection at the end to ensure trouble free installation of Internet Download Manager
• Drag and Drop. You may simply drag and drop links to IDM, and drag and drop downloaded files out of Internet Download Manager.
• Automatic Antivirus checking. Antivirus checking makes your downloads free from viruses and trojans.
• Advanced Browser Integration. When enabled, the feature can be used to catch any download from any application. None of download managers have this feature.
• Built-in Scheduler. Internet Download Manager can connect to the Internet at a set time, download the files you want, disconnect, or shut down your computer when it's done.
• IDM includes web site spider and grabber. IDM downloads all required files that are specified with filters from web sites, for example all pictures from a web site, or subsets of web sites, or complete web sites for offline browsing. It's possible to schedule multiple grabber projects to run them once at a specified time, stop them at a specified time, or run periodically to synchronize changes.
• IDM supports many types of proxy servers. For example, IDM works with Microsoft ISA, and FTP proxy servers.
• IDM supports main authentication protocols: Basic, Negotiate, NTLM, and Keberos. Thus IDM can access many Internet and proxy servers using login name and password.
• Download All feature. IDM can add all downloads linked to the current page. It's easy to download multiple files with this feature.
• Customizable Interface. You may choose the order, and what buttons and columns appear on the main IDM window.
• Download Categories. Internet Download Manager can be used to organize downloads automatically using defined download categories.
• Quick Update Feature. Quick update may check for new versions of IDM and update IDM once per week.
• Download limits. Progressive downloading with quotas feature. The feature is useful for connections that use some kind of fair access policy (or FAP) like Direcway, Direct PC, Hughes, etc.
• IDM is multilingual. IDM is translated to Albanian, Arabic, Azerbaijan, Bosnian, Bulgarian, Chinese, Croatian, Czech, Danish, Dutch, Farsi, French, German, Greek, Hebrew, Hungarian, Italian, Japanese, Korean, Lithuanian, Macedonian, Norwegian, Polish, Portuguese, Romanian, Russian, Serbian, Slovak, Slovenian, Spanish, Thai, Turkish, and Uzbek languages.

What's new in version 5.18 build 7 (Jan 20, 2010):
* Fixed several bugs

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sumber: softarchive.net untuk Blognya SaRtOnO

Rabu, 13 Januari 2010

UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan

Kita harus selalu berusaha mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, saya berikan rangkuman dan juga file pdf dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


Untuk link DOWNLOAD UU No. 22 Tahun 2009

Sumber: kompas.com untuk http://mastono-online.blogspot.com

Senin, 11 Januari 2010

Logon Changer for Windows 7

Bagi Anda yang sudah menggunakan Windows 7

Untuk anda yang bosan dengan tampilan Logon Screen bawaan dari Windows 7, anda dapat menggunakan sebuah tool sederhana Logon Changer for Windows 7. Program ini memberikan cara yang mudah untuk mengganti tampilan logon screen hanya dengan beberapa klik saja

Untuk penggunaan Logon Changer for Windows 7 sangat mudah, aplikasi ini akan meminta lokasi gambar yang ingin anda jadikan sebagai latar belakang dan selanjutnya secara otomatis akan merubah tampilan logon Screen. Anda juga bisa langsung melihat hasil dengan melakukan klik pada menu Test

Microsoft memberikan batasan ukuran file gambar sebesar 245 KB yang dapat dijadikan sebagai tampilan logon screen. Namun dengan aplikasi ini anda tidak perlu khawatir dengan batasan itu, karena aplikasi ini secara otomatis mengubah ukuran dan recompress gambar dengan kualitas yang baik. Dan gambar asli tidak tersentuh.


Jika Anda ingin kembalikan tampilan Logon Screen ke default, klik pada “Revert to Default logon Screen” dan aplikasi akan secara otomatis mengembalikannya seperti seperti semula. Aplikasi ini juga dapat dijalankan tanpa harus diinstall

Semoga bisa membantu Anda dalam mengkustomisasikan Windows 7.

Untuk download Logon Changer for Windows 7

Sumber: www.d60pc.com untuk http://mastono-online.blogspot.com